Friday 20 March 2009

PERKEMBANGAN JALAN TOL DI INDONESIA

Kata tol berasal dari bahasa inggris, yaitu toll, yang dalam bahasa indonesia bermakana retribusi, pajak dan cukai, sehingga di indonesia tollway/tollroad di istilahkan dengan jalan tol. Di Malaysia jalantol disebut ‘lebuh raya’ dan di Amerika Serikat disebut ‘turnpike’. Di Indonesia jalan tol, sering dianggap sinonim untuk jalan bebas hambatan meskipun sebenarnya hal ini adalah salah. Di dunia, secara keseluruhan tidak semua jalan bebeas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan freeway atau expressway.

Jalan tol adalah jalan umum yang memerlukan bagian sistim jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar (UU RI No.38/2004 tentang jalan Pasal 1 ayat 7) dan merupakan jalan bebas hambatan.

Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secera penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan (UU RI No.38/2004 Pasal 1 ayat 15).

Hal-hal yang mendasari perlunya pembangunan jalan bebas hambatan di Indonesia pada tahun 70-an antara lain:

  • Pertumbuhan kota-kota nusantara yang semakain menigkat terutama pada kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Semarang.
  • Meningkatnya kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Pesatnya industri otomotif terutama kendaraan roda empat.

Karena kamampuan anggaran pemerintah pada saat itu masih terbatas maka digunakan pendekatan antara lain :

  • Pelaksanaan konstrusi secara bertahap.
  • Pelaksanaan konstruksi dengan investasi rendah
  • Penerapan sistem jalan pungutan langsung (toll)

Bersambung............

1 comment: